Tanah Sendiri, Impian dua Tahun
media @ 7:20 AM

Pemukiman Mandiri Asu Ulun II
(LL edisi 64 September 2006)
……Butuh waktu dua tahun bagi 57 KK asal Kabupaten Ermera untuk memiliki tanah seluas 114x130 m2. Kini mereka merasa bisa hidup dengan tenang karena memiliki tanah sendiri…… Victor Borges : Ada juga yang bilang saat mereka bawa sayur keluar masuk rumah untuk jualan ada pemilik tanah yang datang dan bilang bapak tahun ini tidak boleh garap lagi
Oleh : Theo Wetangterah


Jalan men
uju Asu Ulun bisa melewati dua jalur. Dari kota Atambua bisa mengambil jalan lintas Atambua menuju Nenuk, belok kiri sebelum SD Inpres Motabuik. Kedua, bisa masuk dari depan agen bis Sinar Gemilang menuju kantor Camat Rinbesi,melewati jembatan gantung. Sore itu (12/08), kami memilih jalan masuk dari samping SDN Fatukbot. Hanya membutuhkan lima menit perjalanan menggunakan motor Win milik Posko, kami sudah menemukan rumah Victor Borges, orang yang dipercayai oleh 57 KK warga eks pengungsi penghuni kamp Lolowa sebagai koordinator mereka.

Kamp Lolowa adalah pilihan mereka saat eksodus dari Timor-Timur tahun 1999. Di kamp inilah mereka menghabiskan waktu selama tujuh tahun. Berawal dari desakan Pemkab Belu untuk mengosongkan tempat itu hingga komentar-komentar miring yang mengganggu pikiran dari sang empunya tanah membuat mereka bangkit, bangkit dari tidur panjang mereka.

…Pembuatan terminal..!! Kami disini ini juga susah mencari nafkah, apa lagi anak-anak kami juga sekolah, jadi kami harus tempati atau kami buka semacam rumah untuk bikin kos supaya orang lain bisa tempati dan sewa, sehingga kami bisa peroleh uang dari situ. Ada juga yang bilang saat mereka bawa sayur keluar masuk rumah untuk jualan ada pemilik tanah yang datang dan bilang bapak tahun ini tidak boleh garap lagi . Ucapan-ucapan inilah yang memberikan semangat kepada 57 KK ini untuk memiliki tanah sendiri.

Bermula tahun 2004 di SMPN III, episode awal tentang hidup baru coba di mulai namun masih gagal, karena masalah harga tanah. Begitu pula di Kuneru, Kelurahan Manumutin, juga gagal karena tidak semua masyarakat setuju.

Maret 2006 dengan bermodalkan dana BLT BBM (dana kompensasi BBM-red) akhirnya mereka menemu
kan tanah seluas 114 x 130m2, milik Petronela Buik, salah satu warga Asu Ulun. Sebenarnya alasan kami melakukan negosiasi tanah adalah kami merasa tidak nyaman lagi hidup di kamp karena sekarang sudah ada terminal di sana kemudian ada pembukaan pasar, namun masyarakat lokal dan pengusaha atau pedagang tidak mau menempati tempat itu dengan alasan karena masih ada pengungsi di situ, ujar Victor Borges.

Apakah ada pengaruhnya dengan pemukiman Asu Ulun ?
Ya.. kalau mau jujur memang pemikiran itu ada, karena teman-teman kami yang 40 KK itu sudah dahulu disini dan kami sudah melihat bahwa mereka sudah hidup dengan baik di sini sehingga kami cari juga di sini, namun itu tidak menjadi patokan kami untuk negosaisi tanah di sini, tapi yang terpenting adalah kami memiliki tanah ini supaya kami bisa hidup tenang dan tidak ada yang datang dan bilang ini tanah saya..., ini bukan tanah kamu.

Selain itu juga karena masyarakat saya kebanyakan hidup dengan berjualan sayur sehingga mereka pikir bahwa di sini ada sumber sayurnya yang bisa mereka beli dan bisa jual di tempat yang mereka tentukan, ujar Victor Borges. Tanah seluas 114 x 130m2 yang mereka peroleh itu di hargai dengan uang sirih pinang sebesar 22 juta rupiah. Pembayarannya sendiri sesuai kesepakatan dilakukan dua kali.

Kita bayar cicil dua kali dengan besar cicilan awal itu 14 juta dan itu kami bayar setelah distribusi dana BLT BBM tahap pertama, kemudian cicilan kedua delapan juta yang dibayar lunas sekitar bulan Juni 2006, ujar Borges menjelaskan.
PNS, Pensiunan maupun petani, masing-masing tanggung sama rata Rp. 500.000,-. Dari jumlah total 57 KK, hanya tiga KK PNS, satu Pensiunan sedangkan sisanya petani.

Merasa semua proses menuju kepemilikan tanah secara sah karena melibatkan pihak pemerintahan setempat sejak awal, 8 Agustus 2006 Victor Borges bersama 56 KK lainnya melakukan pembersihan lahan sekaligus pembagian kapling untuk masing-masing keluarga. Dari lahan berukuran 114 x 130m2 itu setiap keluarga mendapat lahan seluas 10x15m² yang diukur dengan meter dengan disaksikan semua KK.


Pokoknya yang pertama kami merasa bahwa kami memiliki tanah dulu supaya kami bisa hidup dengan tenang supaya tidak ada orang yang datang bilang o.. ini saya punya tanah batasnya di sini sampai disana, ujarnya sembari meneguk segelas kopi.

Untuk Melihat Edisi Lengkap Klik disini --->
LL%20Edisi%2064.pdf


|

alamat kontak

CIS Timor
Jl.KB.Lestari No.11, Kota Baru, Walikota, Kupang
Nusa Tenggara Timur
Tel/Fax. 0380-833210
e mail : cis_timor@telkom.net

Navigasi

lorosae lian

10 tulisan terakhir

  • Kamp Leogore dan Lahan tiga hektar
  • Dari Benoka Sampai Sorosikun
  • Suguhan Kerapu Bakar di Tulakaboak
  • JADUP untuk Kebutuhan Komunitas
  • Penerimaan Warga Lama Kunci Keberhasilan Sebuah In...
  • Awal perjalanan menuju Halifunan-Bortetuk
  • Belajar dari Halifunan-Bortetuk
  • Cerita dari Babulu Selatan
  • 50 KK Eks Timor-Timur Dari Naibonat Dan Tuapukan
  • Manusak; "Kanaan" baru bagi eks pengungsi
  • arsip tulisan

  • October 2005
  • March 2006
  • May 2006
  • June 2006
  • August 2006
  • September 2006
  • October 2006
  • May 2007
  • June 2007
  • January 2008
  • January 2009
  • sapa kami

    # pengunjung

    web counter
    web counter

    Media Alternatif

    LL_81.pdf

    LL_80.pdf

    LL_79.pdf

    LL_78.pdf

    LL_77.pdf

    LL_76.pdf

    LL_75.pdf

    LL_74.pdf

    LL_73.pdf

    LL_50.pdf

    Copyright ©2005 cis timor. All rights reserved | designed by : okke