![]() |
|
|
:: SUARA PEREMPUAN KORBAN KETIDAKADILAN ::
" Hapara violensia agora! " (Bagian terakhir dari tiga tulisan) Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan kekerasan yang khusus disebabkan oleh ketimpangan hubungan kuasa antara laki-laki dan perempuan atau ketimpangan karena relasi gender yang tidak setara. Ketimpangan ini tergambar dalam dominasi laki-laki terhadap perempuan dalam segala aspek, baik itu ekonomi, sosial-budaya, politik, pendidikan, agama dan lain-lain. Hubungan ketimpangan ini menyebabkan beberapa hal di antaranya; perempuan menjadi lebih miskin dari laki-laki dalam hal kepemilikan aset penghidupan seperti kepemilikan tanah, keputusan menjual hewan piaraan dan lain-lain; dalam situasi ekonomi yang sulit anak perempuan dianggap tidak perlu sekolah, cukup anak laki-laki saja; secara budaya dan agama perempuan tidak boleh menjadi pemimpin atau bersuara dalam pertemuan-pertemuan seperti laki-laki; begitu juga halnya dengan aspek sosial politik. Perempuan harus mengikuti pilihan suami, anak laki-lakinya atau saudara laki-lakinya. Dampaknya kehadiran perempuan sering dianggap tidak penting dan mereka sering menjadi korban kekerasan dari laki-laki karena mereka berjenis kelamin perempuan. Kondisi ini berlangsung hampir di seluruh dunia sehingga banyak negara telah mencanangkan Undang-Undang (UU) untuk melindungi kaum perempuan dan menjerat pelaku kekerasan terhadap perempuan. Secara internasional pada tahun 1992, Sidang ke-11 Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) telah melahirkan Rekomendasi Umum Nomor 19 yang menyatakan bahwa kekerasan berbasis gender adalah suatu bentuk diskriminasi yang merupakan suatu hambatan serius bagi kemampuan perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. Secara nasional di Indonesia, kita telah memiliki 4 UU penghapusan kekerasan berbasis gender yakni: UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW yang mengikat negara untuk mengupayakan pengahapusan diskriminasi gender, termasuk kekerasan terhadap perempuan; UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagi tindak kriminal; UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia yang mencantumkan ‘hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia’; dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di masyarakat, secara budaya kita memiliki hukum adat yang dapat menjerat pelaku kekerasan terhadap perempuan dengan sanksi adat dalam bentuk pembayaran hewan, uang atau makanan pokok seperti jagung atau beras. Namun persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak cukup dengan hanya memberi hukuman terhadap pelakunya, perempuan yang mejadi korban harus pula mendapatkan dukungan untuk melewati masa-masa sulitnya setelah kejadian pahit yang dialaminya. Secara mendasar sebagai individu atau perorangan, komunitas dan masyara kat yang lebih luas; kesadaran akan perlunya melindungi perempuan yang rentan dijadikan korban kekerasan oleh laki-laki penting diupayakan supaya bisa mencegah hal itu terjadi di lingkungan kita. Kita memliki aparat desa, tokoh agama di gereja, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Semua ini merupakan sumber daya organisasi di lingkungan kita yang dapat diandalkan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga dapat menjadi tempat untuk mendapatkan layanan bagi korban jika terjadi tindak kekerasan. Kesadaran utama yang perlu dibangun adalah bahwa setiap tindak kekerasan terhadap perempuan adalah merupakan tindakan kejahatan yang merendahkan martabat manusia, bahwa kekerasan terhadap istri atau anak dalam rumah tangga bukanlah merupakan persoalan rumah tangga semata tapi merupakan persoalan sosial sehingga perlu diupayakan penanganannya agar tidak meningkat dari waktu ke waktu; jadikan komunitas kita sebagai komunitas yang dapat melindungi korban perempuan dan menjamin rasa aman mereka serta tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.Mari kita ciptakan komunitas yang dapat menyatakan:“Hapara Violensia Agora!, Hentikan Kekerasan Sekarang!” |
CIS Timor web counter LL_81.pdf LL_80.pdf LL_79.pdf LL_78.pdf LL_77.pdf LL_76.pdf LL_75.pdf LL_74.pdf LL_73.pdf LL_50.pdf |